Sejak layanan pada situs dapodik.org
ditutup mulai tanggal 1 Januari 2012, layanan sistem Nomor Induk Satuan
Pendidikan (NISP) dan Nomor Induk Peserta Didik atau NISN dikelola oleh
PDSP.
Selanjutnya NISN dilayani melalui alamat http://nisn.data.kemdikbud.go.id. Tetapi, web belum mampu melayani secara sempurna. Bahkan, pendaftaran operator pun juga masih belum bisa terlayani dengan baik.
Untuk mengatasi layanan NISN sampai batas
waktu sempurnanya layanan NISN, pihak sekolah dapat mengajukan usul
NISN secara kolektif dengan prosedur sebagai berikut:
Mekanisme Pengajuan NISN:
- Sekolah mengisi formulir pengajuan NISN. (Dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke pdsp@kemdiknas.go.id dengan Subject: Permintaan Formulir Pengajuan NISN).
- Formulir yang telah diisi diemail ke pdsp@kemdiknas.go.id untuk diproses oleh PDSP.
- Hasil (NISN yang telah diproses) diemail kembali oleh PDSP ke email pengirim (sekolah).
- Formulir pengajuan NISN dan edit data siswa dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke pdsp@kemdiknas.go.id dengan Subject: Permintaan Formulir Pengajuan NISN atau Edit Data Siswa
Informasi lebih lanjut perihal layanan
sistem NISP dan NIPD dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-5731177 atau
Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Call Center: 177.